0

Loading ...

Tarif Baru Royalti Tambang Resmi Berlaku Mulai April 2025, Bahlil Tegaskan Demi Kepentingan Negara

BARAINDOCONSULTING.COM – Pemerintah resmi memberlakukan tarif royalti baru untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) mulai minggu kedua April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dilansir dari Kontan.co.id, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kenaikan tarif ini akan diterapkan secara progresif, mengikuti harga komoditas di pasar global. Artinya, tarif royalti akan meningkat bila harga komoditas seperti nikel, emas, atau batubara naik, dan tidak berubah jika harga stagnan.

“Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong. Masa negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, pengusaha baik, negara juga baik,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM.

Enam komoditas yang dikenai perubahan tarif royalti mencakup batubara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Kenaikannya diperkirakan berada pada kisaran 1% hingga 3%, tergantung fluktuasi harga pasar. Kebijakan ini juga akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri ESDM.

Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyebut bahwa kenaikan tarif royalti justru akan membebani pelaku usaha tambang. 

Melansir Katadata.co.id, Hendra Sianida menyoroti bahwa industri tambang saat ini sudah menghadapi berbagai beban regulasi lainnya, mulai dari kenaikan PPN menjadi 12%, kewajiban penggunaan bahan bakar B40, hingga retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100% selama 12 bulan.

“Setiap kenaikan tarif akan memberatkan pelaku usaha, apalagi royalti. Pemerintah seharusnya memberikan insentif, bukan menambah beban,” kata Hendra saat dihubungi, Kamis (10/4).

Namun, Bahlil tetap bersikukuh bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kepentingan nasional, di tengah tantangan global dan kebutuhan penerimaan negara.

“Kami menghargai masukan dari industri, tapi keputusan ini diambil demi kepentingan bangsa,” tutup Bahlil.

Penulis: Putri Sry Rahmawaty

Sumber: Kontan.co.id, Katadata.co.id
Sumber Foto: Instagram @bahlillahadalia


Comments

Leave a comment