0

Loading ...

Pentingnya Penerapan K3 Listrik di Tempat Kerja Menurut Peraturan Permenaker No. 33 Tahun 2015

BARAINDOCONSULTING.COM – Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Listrik menjadi fokus utama untuk mencegah kecelakaan akibat Listrik di Tempat Kerja. Maka Peraturan Permenaker No.33 Tahun 2015 hadir sebagai pedoman resmi.


Kejadian korsleting listrik yang memicu kebakaran di tempat kerja menjadi alasan pentingnya penerapan K3 Listrik. Peraturan ini wajib diterapkan oleh perusahaan.

K3 Listrik adalah sistem pengelolaan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan. Tujuannya adalah mengurangi risiko kecelakaan terkait Listrik di tempat kerja.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang listrik menjadi tantangan dalam implementasi K3 Listrik. Oleh karena itu, pelatihan dan sosialisasi sangat diperlukan.

Perusahaan yang tidak menerapkan Peraturab K3 Listrik dapat menimbulkan risiko besar. Hal ini mencakup bahaya bagi pekerja hingga kerugian ekonomi.

Tujuan K3 Listrik mencakup empat hal, yakni melindungi keselamatan pekerja, menciptakan lingkungan kerja aman, memastikan instalasi andal, dan meningkatkan produktivitas.

Lingkungan kerja tanpa bahaya Listrik membantu meningkatkan kinerja pekerja. Hal ini sejalan dengan tujuan utama penerapan K3 Listrik.


Ruang lingkup K3 Listrik mencakup perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pengujian listrik. Setiap tahap wajib dilakukan secara ketat dan berkala.

Pemeriksaan transmisi dan distribusi listrik termasuk dalam cakupan K3 Listrik. Ini dilakukan untuk mencegah kegagalan teknis.

Penerapan standar kelayakan kelistrikan berbeda-beda di setiap perusahaan. Standar ini merujuk pada Permenaker No. 33 Tahun 2015.

Pemeriksaan dan pengujian kelistrikan harus dilakukan minimal setahun sekali. Pengujian lebih mendalam dilakukan setiap lima tahun.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan izin laik operasi. Ini memastikan semua alat listrik di tempat kerja memenuhi standar.

Surat Izin Laik Operasi (SILO Alat K3) wajib dimiliki perusahaan. Dokumen ini menjamin alat listrik sudah melalui pemeriksaan dan pengujian.


Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik bertanggung jawab mengawasi implementasi K3 Listrik. Mereka memiliki keahlian khusus di bidang ini.

Dalam pelaksanaanya pelaksana K3 Listrik terdiri atas 3 strata, diantaranya:

Inspektur Ketenagalistrikan garda terdepan dalam pengawasan sektor ketenagalistrikan, menyusun program kerja dan target tahunan pengawasan keteknikan dan pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan 

Ahli K3 Listrik mereka bertugas mengawasi implementasi dan meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Teknisi K3 Listrik fokus pada pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik.


Mereka juga membutuhkan pelatihan khusus dengan sertifikasi resmi.

K3 Listrik membantu perusahaan mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat kegagalan kelistrikan. Ini juga melindungi aset perusahaan.

Dengan menerapkan K3 Listrik sesuai Permenaker No. 33 Tahun 2015, perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.***

 

Penulis : Putri Sry Rahmawaty

Sumber: eticon.co.id, hseprime.com

Sumber Foto: pixabay


Comments

Leave a comment