0

Loading ...

Pelatihan Ahli K3 Umum Online Sertifikasi Resmi BNSP RI hanya di Bara Indo Consulting

BARAINDOCONSULTING.COM – Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan kerja. Program ini juga bertujuan meningkatkan keamanan, profit, dan citra positif Perusahaan.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting dalam skala nasional maupun internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3 demi kesejahteraan pekerja dengan melakukan pelatihan Ahli K3 Umum.


Pelatihan Ahli K3 Umum tidak lagi terbatas untuk karyawan pada sektor minyak, gas, pertambangan, konstruksi, dan manufaktur. Kini, penerapan K3 telah merambah ke semua jenis perusahaan tanpa terkecuali.


Profesi di bidang K3 menjadi karier yang menjanjikan hingga beberapa dekade ke depan. Sehingga, pelatihan Ahli K3 umum tidak hanya bagi ahli K3, tetapi juga bagi seluruh karyawan.

 

Permenaker No. 2 Tahun 1992 mengatur tata cara penunjukan Ahli K3 Umum di perusahaan. Setiap perusahaan dengan 100 karyawan atau lebih, atau yang memiliki risiko tinggi, wajib memiliki P2K3 dan minimal satu Ahli K3 Umum.


Apa Manfaat sertifikasi Ahli K3 Umum?

Pelatihan Ahli K3 Umum, akan memberikan pemahaman tugas dan kewajiban dalam melaksanakan K3. Mereka akan mampu menjalankan prosedur dan sistem sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.



Bagi karyawan berpengalaman, sertifikasi ini dapat mendukung promosi jabatan di perusahaan saat ini. Selain itu, ini juga menjadi modal untuk mencari peluang karier yang lebih baik di perusahaan lain.


Tidak ada kata terlambat untuk menjadi bagian dari penggerak K3, Bara Indo Consulting selalu hadir dengan pelatihan Ahli K3 Umum bersertifikat BNSP.


Bagaimana Metode Pembelajaran yang di terapkan?

  • Pemaparan materi
  • Tanya jawab
  • Diskusi
  • Praktik


Apa saja Persyaratan Pesertanya?

  1. Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  2. Scan ijazah terakhir (Min. pendidikan SMA sederajat) dan tidak bisa menggunakan SKL/transkrip nilai
  3. Khusus peserta yang sudah bekerja harus melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan
  4. Melampirkan Pas foto (Background merah)
  5. Melampirkan CV (Update)
  6. Melampirkan Ttd (Jpeg)

 

Penulis: Putri Sry Rahmawaty

Sumber: Berbagai sumber

Sumber Foto: baraindoconsulting.com


 


Comments

Leave a comment